Langsung ke konten utama

Tulisan #5 : “Sesungguhnya kefakiran lebih mendekati kekafiran...”

aku belum sempat mengkaji status dalil itu, tapi jika itu dalil "kaum linear" aku hanya ingin menggarisbawahi Kefakiran;  kefakiran beda dengan kekurangan relatif.
Kefakiran sebagaimana kita fahami adalah korelasi kekurangan harta terhadap kebutuhan minimal untuk hidup [maintenance requirement].  Kefakiran bukan korelasi kekurangan harta terhadap kebutuhan minimal untuk hidup layak seperti tetangga sebelah.. atau korelasi kekurangan harta terhadap kebutuhan minimal untuk hidup sejahtera sebagaimana ditetapkan BPS dan WHO atau FAO. 
Hehe.. maksud saya adalah kita sering menggunakan dalil “fakir” itu untuk memberi tambahan pendapatan bagi masyarakat yang “miskin” menurut kita... aku telah menyaksikan langsung dan lewat hasil studi sosial bahwa masyarakat yang meningkat pendapatannya ternyata pada tarap tertentu [atau kasus tertentu] malah makin buruk, baik dalam hubungan dengan Tuhan maupun dengan sesama..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperingati 100 hari Kepergian Mamih kami Tercinta

Ibu..... Dahulu hari-hari kita lewati bersama Dalam s uka duka engkau membesarkanku Mendidikku walau tanpa kehadiran ayah I tu semua kini menjadi kenangan indah b agiku.... Ibu..... Maafkan kami yang terlalu sibuk dengan irama hidup kami sendiri Disaat engkau masih membutuhkan kehadiranku di sisimu Walau kami tiada berniat menyisihkanmu, namun kelalaian itu kini menjadi penyesalan bagi kami. Andai saja waktu bisa berulang, niscaya keteledoran kami takkan terulang Ibu....... Engkau kini telah pergi meninggalkan kami.... Menyusul ayah  yang telah mendahului Bait-bait doa senantiasa kami persembahkan untukmu. kiranya Allaah Yang Maha Pengampun memaafkan segala khilaf dan salahmu kiranya Tuhan Yang Maha Rahman memuliakanmu di sisi-Nya Doa demi doa slalu tercurah untukmu , disela t angisan dan zikir kami . Jariah demi jariah diniatkan bagimu, disela keluangan dan kesempitan kami. Saat rindu mengiris hati kami, kini kami hanya dapat meng...

KEGIATAN PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU JAWA BARAT TAHUN 2016

  Kegiatan penciptaan Wirausaha Baru (WUB) Jawa Barat tahun 2016 merupakan kelanjutan kegiatan sejenis yang dimulai tahun 2015. Calon peserta yang diusulkan BP3K akan melalui tahap seleksi dan verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten dan/ atau tingkat provinsi. 2.      Seleksi dan verifikasi terdiri atas seleksi administrasi, wawancara/ psikotest dan bila dimungkinkan verifikasi di lapangan.  Cara seleksi/ verifikasi bisa jadi berbeda untuk bidang/ jalur yang berbeda. 3.      Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor memfasilitasi penciptaan WUB khususnya dalam bidang pertanian. 4.      Persyaratan untuk mengikuti seleksi dan verifikasi calon peserta umumnya adalah sebagai berikut : a.    Warga Jawa Barat (dibuktikan dengan KTP/ Tanda pengenal) b.    Berusia antara 18 s/d 45 tahun c.    Berpendidikan minima...

INFORMASI TENTANG PROGRAM PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU JAWA BARAT TAHUN 2013-2018

1.     Untuk mengikuti program Penciptaan Wirausaha Baru (WUB) Jawa Barat, calon peserta harus melalui tahap seleksi dan verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten dan/ atau tingkat provinsi. 2.     Seleksi dan verifikasi terdiri atas seleksi administrasi, wawancara/ psikotest dan bila dimungkinkan verifikasi di lapangan.  Cara seleksi/ verifikasi bisa jadi berbeda untuk bidang/ jalur yang berbeda. 3.     Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor hanya memfasilitasi penciptaan WUB khususnya dalam bidang pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan. 4.     Persyaratan untuk mengikuti seleksi dan verifikasi calon peserta umumnya adalah sebagai berikut ( dimungkinkan sedikit perbedaan pada bidang tertentu ): a.   Warga Jawa Barat (dibuktikan dengan KTP/ Tanda pengenal) b.   Berusia antara 18 s/d 45 tahun c.   Berpendidikan mini...