Langsung ke konten utama

KEGIATAN PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU JAWA BARAT TAHUN 2016

 Kegiatan penciptaan Wirausaha Baru (WUB) Jawa Barat tahun 2016 merupakan kelanjutan kegiatan sejenis yang dimulai tahun 2015. Calon peserta yang diusulkan BP3K akan melalui tahap seleksi dan verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten dan/ atau tingkat provinsi.
2.    Seleksi dan verifikasi terdiri atas seleksi administrasi, wawancara/ psikotest dan bila dimungkinkan verifikasi di lapangan.  Cara seleksi/ verifikasi bisa jadi berbeda untuk bidang/ jalur yang berbeda.
3.    Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor memfasilitasi penciptaan WUB khususnya dalam bidang pertanian.
4.    Persyaratan untuk mengikuti seleksi dan verifikasi calon peserta umumnya adalah sebagai berikut :
a.  Warga Jawa Barat (dibuktikan dengan KTP/ Tanda pengenal)
b.  Berusia antara 18 s/d 45 tahun
c.  Berpendidikan minimal SLTP (copy Ijazah diminta menyusul)
d.  Berkelakuan Baik (surat keterangan diminta menyusul).
e.  Sehat Jasmani Rohani (surat keterangan diminta menyusul)
f.   Usaha dalam bidang pengolahan hasil pertanian telah berlangsung 0-5 tahun 
h.  Bersedia menyusun proposal /Rencana Pengembangan Usaha yang mencakup antara lain:
-    1) Jenis produk barang/ jasa,
-    2) volume/ kapasitas produksi saat ini dan yang direncanakan,
- 3) Rencana Pemasaran yang mencakup volume penjualan dan cara penjualan  
-    4) Gambaran Keuangan yang mencakup total biaya, total penerimaan dari hasil penjualan dan total keuntungan),
-    dilengkapi analisa kelayakan R/C ratio, B/C ratio dan BEP.
5.   Pelatihan Pencetakan Wirausaha Baru di bidang Pertanian terdiri atas in wall training selama 5 hari di Balai Pelatihan Pertanian (BAPELTAN) Cihea, Cianjur dan out wall training di lokasi usaha selama 3 bulan, kemudian pendampingan lapangan hingga 1 tahun.
6.    Pelatihan Pencetakan Wirausaha Baru di bidang Peternakan terdiri atas in wall training di Balai Pelatihan Peternakan (BPP) Cikole Lembang dan magang di perusahaan UKM, kemudian pendampingan usaha di lapangan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperingati 100 hari Kepergian Mamih kami Tercinta

Ibu..... Dahulu hari-hari kita lewati bersama Dalam s uka duka engkau membesarkanku Mendidikku walau tanpa kehadiran ayah I tu semua kini menjadi kenangan indah b agiku.... Ibu..... Maafkan kami yang terlalu sibuk dengan irama hidup kami sendiri Disaat engkau masih membutuhkan kehadiranku di sisimu Walau kami tiada berniat menyisihkanmu, namun kelalaian itu kini menjadi penyesalan bagi kami. Andai saja waktu bisa berulang, niscaya keteledoran kami takkan terulang Ibu....... Engkau kini telah pergi meninggalkan kami.... Menyusul ayah  yang telah mendahului Bait-bait doa senantiasa kami persembahkan untukmu. kiranya Allaah Yang Maha Pengampun memaafkan segala khilaf dan salahmu kiranya Tuhan Yang Maha Rahman memuliakanmu di sisi-Nya Doa demi doa slalu tercurah untukmu , disela t angisan dan zikir kami . Jariah demi jariah diniatkan bagimu, disela keluangan dan kesempitan kami. Saat rindu mengiris hati kami, kini kami hanya dapat meng...

INFORMASI TENTANG PROGRAM PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU JAWA BARAT TAHUN 2013-2018

1.     Untuk mengikuti program Penciptaan Wirausaha Baru (WUB) Jawa Barat, calon peserta harus melalui tahap seleksi dan verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten dan/ atau tingkat provinsi. 2.     Seleksi dan verifikasi terdiri atas seleksi administrasi, wawancara/ psikotest dan bila dimungkinkan verifikasi di lapangan.  Cara seleksi/ verifikasi bisa jadi berbeda untuk bidang/ jalur yang berbeda. 3.     Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor hanya memfasilitasi penciptaan WUB khususnya dalam bidang pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan. 4.     Persyaratan untuk mengikuti seleksi dan verifikasi calon peserta umumnya adalah sebagai berikut ( dimungkinkan sedikit perbedaan pada bidang tertentu ): a.   Warga Jawa Barat (dibuktikan dengan KTP/ Tanda pengenal) b.   Berusia antara 18 s/d 45 tahun c.   Berpendidikan mini...