Langsung ke konten utama

OPTIMISME

OPTIMISME
Jilbab; trendi bagi Bunda dan Cantik

Apakah Anda pernah cermati fenomena jilbab?

Saya serta beberapa sahabat merupakan sebagian "pelaku sejarah" yang mengalami sendiri thn 1984-an ditekan oleh Dewan Guru akibat membela siswi SMA pake jilbab di sekolah. Sekitar tahun itu mahasiswi IPB dan orang-orang yang pake jilbab dicitrakan buruk oleh media, siswi-siswi SMA dilarang pake jilbab. Kemudian ada kasus biskuit beracun, lalu ada kasus (=kejadian yg dipublikasi di media massa) wanita berjilbab memasukkan racun ke sumur. Saya yakin sebagian sobat-sobat masih ingat.

Saat ini kita bisa perhatikan sejak tahun 2005-an; bagaimana para wanita muslim, gadis maupun pasca-gadis berpakaian jilbab walau hanya sekedar di luar rumah.. bahkan anak-anak SD! Para selebritis di TV, penjual jamu gendong hingga pemulung. Sangat terasa kesan bahwa jilbab adalah “pakaian resmi” atau “pakaian standar” bagi wanita muslim untuk memasuki ruang publik.

Minggu ini kita bisa baca Polwan dibolehkan berseragam jilbab di Jakarta, Surabaya, dan kota lain; menyusul di NAD yang lebih awal lagi.

Sepatutnya kita bisa mengambil ibroh dari "Kisah Jilbab" rentang 1985-2013 ini. Kita mendapat pelajaran bagi optimisme menerapkan syariat Islam.

Sosialisasi dan penyerapan (!) gagasan jilbab itu HANYA perlu waktu 20 tahun lebih dan ternyata berhasil.

...Penerapan syariat Islam diyakini kurang lebih demikian. Sederhananya barangkali hanya dibutuhkan 3 prasyarat:

1) Keyakinan akan kebenaran syariat yang diarahkan dalam AlQur'an, didetilkan melalui hadis-hadis selanjutnya ijma ulama.

2) Perangkat legislasi yang bersesuaian dengan arah syariat Islam (dalam bentuk perda, perpu atau Undang-undang) produk DPRD/DPR dan pemerintah. [diyakini akan "sedikit" karena sebagian syariat Islam sudah memasyarakat dalam hidup sehari-hari tanpa adanya legislasi]

3) Kesadaran masyarakat untuk mematuhi legislasi tersebut

...waLLAAHu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperingati 100 hari Kepergian Mamih kami Tercinta

Ibu..... Dahulu hari-hari kita lewati bersama Dalam s uka duka engkau membesarkanku Mendidikku walau tanpa kehadiran ayah I tu semua kini menjadi kenangan indah b agiku.... Ibu..... Maafkan kami yang terlalu sibuk dengan irama hidup kami sendiri Disaat engkau masih membutuhkan kehadiranku di sisimu Walau kami tiada berniat menyisihkanmu, namun kelalaian itu kini menjadi penyesalan bagi kami. Andai saja waktu bisa berulang, niscaya keteledoran kami takkan terulang Ibu....... Engkau kini telah pergi meninggalkan kami.... Menyusul ayah  yang telah mendahului Bait-bait doa senantiasa kami persembahkan untukmu. kiranya Allaah Yang Maha Pengampun memaafkan segala khilaf dan salahmu kiranya Tuhan Yang Maha Rahman memuliakanmu di sisi-Nya Doa demi doa slalu tercurah untukmu , disela t angisan dan zikir kami . Jariah demi jariah diniatkan bagimu, disela keluangan dan kesempitan kami. Saat rindu mengiris hati kami, kini kami hanya dapat meng...

KEGIATAN PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU JAWA BARAT TAHUN 2016

  Kegiatan penciptaan Wirausaha Baru (WUB) Jawa Barat tahun 2016 merupakan kelanjutan kegiatan sejenis yang dimulai tahun 2015. Calon peserta yang diusulkan BP3K akan melalui tahap seleksi dan verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten dan/ atau tingkat provinsi. 2.      Seleksi dan verifikasi terdiri atas seleksi administrasi, wawancara/ psikotest dan bila dimungkinkan verifikasi di lapangan.  Cara seleksi/ verifikasi bisa jadi berbeda untuk bidang/ jalur yang berbeda. 3.      Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor memfasilitasi penciptaan WUB khususnya dalam bidang pertanian. 4.      Persyaratan untuk mengikuti seleksi dan verifikasi calon peserta umumnya adalah sebagai berikut : a.    Warga Jawa Barat (dibuktikan dengan KTP/ Tanda pengenal) b.    Berusia antara 18 s/d 45 tahun c.    Berpendidikan minima...

INFORMASI TENTANG PROGRAM PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU JAWA BARAT TAHUN 2013-2018

1.     Untuk mengikuti program Penciptaan Wirausaha Baru (WUB) Jawa Barat, calon peserta harus melalui tahap seleksi dan verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten dan/ atau tingkat provinsi. 2.     Seleksi dan verifikasi terdiri atas seleksi administrasi, wawancara/ psikotest dan bila dimungkinkan verifikasi di lapangan.  Cara seleksi/ verifikasi bisa jadi berbeda untuk bidang/ jalur yang berbeda. 3.     Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor hanya memfasilitasi penciptaan WUB khususnya dalam bidang pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan. 4.     Persyaratan untuk mengikuti seleksi dan verifikasi calon peserta umumnya adalah sebagai berikut ( dimungkinkan sedikit perbedaan pada bidang tertentu ): a.   Warga Jawa Barat (dibuktikan dengan KTP/ Tanda pengenal) b.   Berusia antara 18 s/d 45 tahun c.   Berpendidikan mini...